Kebijakan Privasi Nasabah
PT Bank Perekonomian Rakyat Karya Prima Sentosa (Bank Sentosa)
- Tujuan
- Ruang Lingkup
- Prinsip Perlindungan Data Pribadi
- Legalitas, Transparansi, dan Keadilan: Data dikumpulkan dan digunakan sesuai dasar hukum yang sah dan diinformasikan dengan jelas kepada Nasabah.
- Tujuan Spesifik: Data hanya digunakan untuk tujuan yang sah, misalnya pembukaan rekening, penyaluran kredit, pemenuhan regulasi, dan layanan perbankan lainnya.
- Minimisasi Data: Data yang dikumpulkan dibatasi pada hal yang relevan dan diperlukan.
- Keakuratan: Data Nasabah dijaga agar akurat dan mutakhir.
- Penyimpanan Terbatas: Data disimpan sesuai kebutuhan operasional dan ketentuan hukum yang berlaku.
- Keamanan dan Kerahasiaan: Data dilindungi dengan kontrol teknis dan organisasi yang memadai.
- Akuntabilitas: Bank bertanggung jawab untuk memastikan penerapan perlindungan data sesuai standar.
- Jenis Data Pribadi yang Dikumpulkan
- Data identitas: nama, NIK, alamat, tanggal lahir, jenis kelamin.
- Data kontak: nomor telepon, email, alamat domisili.
- Data keuangan: nomor rekening, transaksi, pendapatan, riwayat kredit.
- Data kependudukan dan dokumen pendukung sesuai ketentuan hukum (KTP, NPWP, KK, atau dokumen lain sesuai ketentuan regulasi).
- Data akses digital: alamat IP, aktivitas situs web/aplikasi, serta cookies.
- Tujuan Pengumpulan dan Pemrosesan Data Pribadi
- Pembukaan dan pengelolaan rekening serta produk perbankan.
- Penilaian kelayakan kredit dan analisis risiko.
- Pemenuhan kewajiban hukum dan peraturan (misalnya peraturan OJK, BI, UU TPPU, dan UU PDP).
- Penilaian risiko, pencegahan fraud, tindak pidana pencucian uang, dan pendanaan terorisme.
- Pemenuhan kewajiban regulasi, seperti Know Your Customer (KYC) dan Anti Money Laundering (AML).
- Penyediaan layanan perbankan, termasuk digital banking, transaksi elektronik, layanan terkait dan komunikasi informasi produk.
- Penyimpanan arsip sesuai periode retensi data yang berlaku.
- Keperluan audit, pelaporan, dan kepatuhan hukum.
- Dasar Hukum Pemrosesan
- Persetujuan Nasabah.
- Kewajiban hukum, regulasi dan peraturan perundang-undangan.
- Kepentingan sah Bank sepanjang tidak bertentangan dengan hak Nasabah.
-
Persetujuan Pemrosesan
Nasabah dengan ini memberikan persetujuan eksplisit kepada Bank untuk melakukan pemrosesan Data Pribadi sesuai dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Tujuan Pengumpulan dan Pemrosesan Data Pribadi. -
Pengungkapan kepada Pihak Ketiga
Bank dapat mengungkapkan Data Pribadi kepada pihak ketiga dalam kondisi berikut:- Pihak regulator, otoritas pengawas, dan Lembaga pemerintah sesuai kewajiban hukum.
- Pihak ketiga penyedia jasa (service provider) yang mendukung operasional Bank dengan perjanjian kerahasiaan yang mengikat.
- Lembaga keuangan lain dalam rangka pelaksanaan transaksi sesuai instruksi Nasabah.
-
Hak Nasabah
Nasabah memiliki hak untuk:- Mengakses dan memperolah Salinan Data Pribadi yang diproses Bank.
- Meminta perbaikan dan/atau pembaruan Data Pribadi.
- Menarik persetujuan atas pemrosesan Data Pribadi (dengan konsekuensi penghentian layanan tertentu).
- Mengajukan penghapusan Data Pribadi setelah berakhirnya hubungan hukum dengan Bank, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum.
- Mengajukan pengaduan terkait penggunaan Data Pribadi.
-
Keamanan Data
BPR Sentosa menerapkan langkah-langkah teknis dan organisatoris sesuai ISO/IEC 27701:2019 dan ISO/IEC 27001:2022, termasuk:- Kontrol akses terbatas.
- Enkripsi dan proteksi sistem TI.
- Audit internal dan pemantauan keamanan berkala.
- Pelatihan pegawai terkait perlindungan Data Pribadi.
-
Penyimpanan dan Retensi Data
Data Nasabah disimpan selama jangka waktu yang ditentukan oleh regulasi perbankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan akan dihapus/dianonimkan setelah periode tersebut berakhir. -
Perubahan Kebijakan
BPR Sentosa dapat memperbarui Kebijakan Privasi ini dari waktu ke waktu untuk menyesuaikan dengan perubahan regulasi, teknologi, atau kebutuhan operasional, dengan pemberitahuan yang wajar kepada Nasabah. -
Kontak dan Pengaduan
Untuk pertanyaan, permintaan, atau pengaduan terkait Data Pribadi, Nasabah dapat menghubungi:Layanan Pelanggan BPR Sentosa
Email:cs@banksentosa.co.id
Telp:+62 21 2222 5111
Alamat: Jl. Gading Serpong Boulevard No. M5-20, Kel. Curug Sangereng,
Kec. Kelapa Dua, Kab. Tangerang, Banten - 15810
Kebijakan Privasi ini dibuat untuk melindungi Data Pribadi Nasabah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia serta standar internasional ISO/IEC 27001:2022 dan 27701:2019 mengenai manajemen informasi privasi.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh kegiatan pengumpulan, penyimpanan, pemrosesan, penggunaan, dan pengungkapan Data Pribadi Nasabah oleh PT Bank Perekonomian Rakyat Karya Prima Sentosa (“BPR Sentosa”). Dengan mengakses layanan kami, Anda menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui Kebijakan Privasi ini.
BPR Sentosa berkomitmen untuk memproses Data Pribadi Nasabah dengan prinsip:
BPR Sentosa dapat mengumpulkan Data Pribadi Nasabah berikut:
Data dikumpulkan melalui formulir pendaftaran produk, layanan digital, interaksi melalui website/media sosial resmi, atau kewajiban regulasi perbankan.
BPR Sentosa menggunakan Data pribadi Anda untuk:
Pemrosesan Data Pribadi oleh Bank dilakukan berdasarkan:
Dengan ini, Nasabah menyatakan:
- Telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan dalam Perjanjian ini.
- Memberikan persetujuan kepada Bank untuk mengendalikan dan memprosesData Pribadi Nasabah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Disahkan oleh:
Direksi PT Bank Perekonomian Rakyat Karya Prima Sentosa
