Menunjuk Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0026748.AH.01.02 Tahun 2024 Tanggal 7 Mei 2024 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Bank Perekonomian Rakyat Karya Prima Sentosa dan Keputusan Kepala OJK Jabodebek Dan Provinsi Banten Nomor KEP-84/KO.11/2024 Tanggal 17 Juli 2024 Tentang Penetapan Izin Usaha Atas Nama PT Bank Perkreditan Rakyat Karya Prima Sentosa Menjadi Izin Usaha Atas Nama PT Bank Perekonomian Rakyat Karya Prima Sentosa, dengan ini kami sampaikan bahwa PT BPR Karya Prima Sentosa telah resmi mengganti nama menjadi:
Semula
PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT KARYA PRIMA SENTOSA
disingkat
PT. BPR KARYA PRIMA SENTOSA
Nama Baru
PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT KARYA PRIMA SENTOSA
disingkat
PT. BPR KARYA PRIMA SENTOSA
Mengapa harus di BPR Sentosa
Aman, karena terdaftar dan diwasi oleh OJK dan LPS
Berkomitmen untuk melayani Anda sepenuh hati
Terus berinovasi dan berkembang mengikuti kebutuhan Anda